Jumat, 14 Oktober 2016

PENGELOLAAN DAN PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN
Makalah


Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen Pembiyaan Pendidikan
Dosen Pengampu : Hari Pritna Sanusi, M.Ag

 










Disusun Oleh :
Rizal Rifai                    
Rohmi Latifah             
Siti Masitoh
Yudi Imansyah            

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2014



KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan Rahman dan Rahim-Nya. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah saw sang tauladan dan sang pencerah sampai akhir zaman.
Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Adapun judul makalah yang diambil adalah “Pengelolaan dan pengalokasian Dana pendidikan”
Akhirnya tidak lain harapan penulis adalah semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi mahasiswa khususnya mahasiswa pada prodi Manajemen Pendidikan Islam yang diharapkan akan terus meningkat dan dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta berguna bagi kita semua.


Bandung,  Oktober 2014




Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................  i
DAFTAR ISI ..................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................  2
C.     Tujuan Penulisan ..................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengelolaan Keuangan.......................................................................... 3
B.     Pengalokasian Dana Pendidikan........................................................... 4
C.     Tujuan Pengelolaan dan Pengalokasian Biaya Pendidikan................... 6
D.    PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003
SISDIKNAS Bab VI .......................................................................... 7
E.     PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20
Tahun 2003  SISDIKNAS Bab VI ..................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.       SIMPULAN .....................................................................................  8
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  9




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keuangan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian pengelolaan pendidikan. Setiap lembaga pendidikan selalu berhubungan dengan masalah keuangan, yang berkisar pada: uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) , uang kesejahtraan pesonal dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelengaraan lembaga pendidikan seperti perbaikan sarana prasarana sebagainya.
Pembiayaan atau pendanaan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dalam era desentralisasi pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan diakolasikan dan minimal 20% dari angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pembiayaan harus dikelola dan dialokasi secara tepat dan akurat sehinngga akan menghasilkan dana pendidikan yang produktif dengan cara yang efektif dan efisien dan efisien guna mencapai tujuan pembiayaan pendidikan yang telah ditentukan.
B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengelolaan dana pendidikan ?
2.      Bagaimana pengalokasian dana pendidikan ?
3.      Apa tujuan pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan ?
4.      Bagimana PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003  SISDIKNAS Bab VI ?
5.      Bagaimana PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003  SISDIKNAS Bab VI ?
C. Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan bagaimana mengelola dana pendidikan
2.      Menjelaskan bagaimana pengalokasian dana pendidikan
3.      Memaparkan bagaiman tujuan dari pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan
4.      Memaparkan bagaimana pengelolaan dana pendidikan dalam undang-undang SISDIKNAS
5.      Memaparkan bagaimana pengalokasian dana pendidikan dalam undang-undang SISDIKNAS





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan pelaporan dan pertangung jawaban yang dialokasikan untuk penyelengaraan pendidikan. Tujuan pengelolan keuangan adalah untuk mewujudkan tertib adminitrasi dan bisa dipertangungjawabkan berdasar ketentuan yang sudah digariskan. Inti dari pengelolaan keuangan adalah mencapai efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk kebutuhan pembangunan maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu di perhatikan faktor akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan baik yang bersumber pemerintah, masyarakat dan sumber-sumber lainnya.
Mulyasa (2002) menjelaskan bahwa tugas pengelolaan keuangan dapat dibagi ke dalam tiga fase yaitu:
1.      financial planning merupakan kegiatan-kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang merugikan.
2.      Implementation, ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlakukan.
3.      Evaluation merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
Untuk keperluan pertanggungjawaban, pengelolan keuangan di sekolah dibebankan kepada kepala sekolah. Untuk operasional, pengelolaan keuangan biasanya dikelolah oleh bendaharawan yang melakukan pembukuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala sekolah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.
Penentuan pengeluarkan biaya pendidikan di sekolah menurut Afifuddin (2005), melibatkan pertimbangan pada setiap kategori anggaran belanja negara, antaranya berikut ini:
1.      Pengawasan umum, dalam kategori ini termasuk sumber-sumber keuangan yang ditetapkan bagi pelaksanaan tugas-tugas administratif dan manajerial. Gaji para administrator, para pembantu administratif, serta biaya pelengkapan kantor dan pembekalan.
2.      Pengajaran, katagori ini meliputi gaji guru dan pengeluaran bagi buku-buku pelajaran, alat-alat dan pelengkapan yang diperlukan dalam pengajaran biasanya katagori ini mencapai 70-75 % dari keseluruhan angaran belanja negara.
3.      Pelayanan bantuan pengeluaran yang berkenaan dengan pelayanan-pelayanan kesehatan, bimbingan dan perpustakaan.
4.      Pemeliharaan gedung, penggantian dan perbaikan perlengkapan pembelian gedung dan halaman sekolah.
5.      Operasi, biaya telepon, air, listrik, sewa gendung dan tanah, dan gaji personil pemeliharan gedung.
6.      Pengeluaran tetap dan perkiraan pendidikan.

B.     Pengalokasian Dana Pendidikan
Pengalokasian adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan dalam pelaksanaan pendidikan disekolah (Depdiknas:2009). Alokasi keuangan sekolah Negeri atau Swasta terdiri dari :
1.      Alokasi pembangunan fisik dan non fisik.
2.      Alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan kesiswaan, dan kebutuhan rumah tangga.
Dasar-dasar yang dipakai untuk mengalokasikan dana pada unit pendidikan biasanya menggunakan komponen siswa, guru, dan ruang belajar. Selain itu ada pula pengalokasian dana berdasarkan bobot tujuan-tujuan pendidikan, berdasarkan peningkatan angka partisipasi siswa, dan berdasarkan penggunaan rumus-rumus alokasi keuangan. Dibawah ini akan dijelaskan satu persatu tata cara pengalokasian dana tersebut.
a.       Pengalokasian Dana Atas Dasar Siswa
Cara yang paling umum digunakan untuk mengalokasikan dana pendidikan adalah mengalokasikan dana berdasarkan atas perhitungan banyaknya siswa yang terdaftar. Banyaknya siswa yang terdaftar di suatu sekolah dapat dihitung pada awal tahun ajaran, pertengahan tahun ajaran, atau pada akhir tahun ajaran.
b. Pengalokasian Dana Atas Dasar Guru
Banyak negara yang mengalokasikan dana untuk gaji pegawai (guru-guru) sebesar 60% sampai 95% dari anggaran rutin pendidikan. Indonesia menetapkan belanja pegawai berkisar antara 80% dari seluruh anggaran rutin kementrian.
Dalam pengalokasian dana atas dasar guru, perlu diperhatikan bahwa karakteristik guru bermacam-macam. Ada guru pendidikan dasar, guru pendidikan menengah, dan guru pendidikan tnggi (dosen). Guru juga dapat diklasifikasikan menurut bidang studi/mata kuliah dan guru kelas, menurut tempat tugas kota dan desa, atau menurut gabungan dari berbagai penggolongan tersebut.
Pengalokasan dana berdasarkan guru mempunyai dampak ratio siswa yang kadang-kadang hasilnya negatif. Oleh karena itu harus dipertimbangkan secara cermat.
c. Pengalokasian Dana Atas Dasar Ruang Belajar
Dana berupa modal dalam pendidikan sering dinyatakan sebagai rata-rata pembuatan ruang belajar. Dengan demikian, pengeluaran modal sering dialokasikan atas dasar jumlah tertentu per ruang belajar. Ruang belajar kadang-kadang dibedakan menurut letak sekolah, menurut jenjang sekolah, dan menurut jenis sekolah. Selain itu, kita juga mengenal ruang belajar di desa dan dikota. Hal ini harus diperhitungkan dalam menentukan alokasi dana pendidikan.


d. Pengalokasian Dana Atas dasar Bobot Tujuan Pendidikan
Suatu keragaman dalam jumlah uang yang dnyatakan per satuan pendidikan dapat dipakai untuk mencapa tujuan-tujuan yang berbeda. Msalnya, keragaman dalam jumlah dana yang disediakan dapat dicapai dengan melakukan pembobotan terhadap satuan-satuan pendidikan. Angka bobot yang lebih besar daripada satu, berarti bahwa lebih banyak sumber dana yang harus dialokasikan pada satuan pendidikan tersebut. Sedangkan angka bobot yang sama atau kurang dari satu maka sumber dana yang harus dialokasikan untuk satuan pendidikan tersebut dapat teteap tidak memerlukan penambahan atau dapat pula dturunkan jumlahnya untuk yang angka bobotnya kurang dari satu.
e. Pengalokasian Dana Atas Dasar Peningkatan Angka Partisipasi
Angka partisipasi merupakan perbandingan antara jumlah siswa terhadap anak usia sekolah pada suatu wilayah tertentu. Ada dua angka partisipasi yaitu Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK). APM adalah perbandingan antara jumlah siswa usia tertentu terhadap jumlah penduduk usia tertentu pada suatu wilayah. Msalnya, perbandingan antara jumlah siswa usia 7-12 tahun terhadap jumlah penduduk usia 7-12 tahun di suatu kecamatan. APK adalah perbandingan antara jumlah siswa suatu jenjang pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk usia yang relevan dengan usia siswa pada jenjang pendidikan tersebut. Msalnya, perbandingan antara jumlah siswa SD terhadap jumlah penduduk usia 7-12 tahun di suatu kecamatan.
Pada umumnya angka partisipasi di daerah perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan. Dalam kondisi seperti ini, rumus pembiayaan yang semata-mata didasarkan pada keadaan siswa di sekolah tidak dapat mengatasi pembangunan pendidikan pada wilayah-wilayah yang angka partisipasinya rendah. Oleh sebab itu, harus ada modifkasi rumus sehingga alokasi dana sesuai dengan kondisi setempat. Makin banyak dana yang disediakan untuk daerah-daerah pedesaan yang angka partisipasinya rendah, akan makin giat pula usaha-usaha untuk meningkatkan pelaksanaan program pembangunan pendidikan pada wilayah tersebut.
f. Pengalokasian Dana Atas Dasar Pengamatan Terhadap Rumus-rumus Alokasi Keuangan
Rumus-rumus keuangan bukan merupakan satu-satunya obat yang mujarab untuk mengatasi persoalan-persoalan pendidikan.
Semuanya hanyalah alat yang mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Tiap-tiap rumus harus dibantu oleh pengamanan-pengamanan dan pengawasan. Sebab jika hanya dana saja yang tersedia tetapi tidak ditunjang oleh yang lainnya maka tidak ada jaminan bahwa dana-dana tersebut akan digunakan sebagaimana digariskan oleh rumus tersebut. Rumus-rumus keuangan hanya dapat dipakai bersamaan dengan tindakan-tindakan lainnya.

C.    Tujuan Pengelolaan dan Pengalokasian Biaya Pendidikan
Melalui kegiatan pengelolaan  keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Tujuan pengelolaan biaya pendidikan :
1.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
2.      Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
3.      Meningkatkan akuntanbilitas dan transparasi keuangan sekolah.
4.      Memelihara barang- barang (aset) sekolah.
5.      Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
6.      Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang yang diketahui dan dilaksanakan.



D.    PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003  SISDIKNAS Bab VI
Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggaraan dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
a.         Prinsip umum ; dan
b.      Prinsip khusus
1.      Pinsip umum yakni prinsip keadilan, prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan prinsip akuntabilitas publik.
·         Prinsip keadilan yakni dengan menmberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya Dn merata kepada peserta didik atau calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
·         Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
·         Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi asas kepatuhan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggaraan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan.
·         Prinsip akuntabilitas dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Prinsip khusus (pasal 60)
·         Pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Pengelolaan dana pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga penyelengara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
·         Pengelolaan dana pendidikan oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga penyelengara atau satuan pendidikan, serta peraturan satuan pendidikan.

E.     PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003  SISDIKNAS Bab VI
Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurag-kurangnya dialokasikan 20 % dari belanja negara dan daerah.
Dana pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah.
Dana pendidikan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyaluran dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke satuan pendidikan petugas adan atau lembaga yang terlibat dalam penyaluran dana harus sudah menyalurkan dana tersebut secara langsung kepada satuan pendidikan dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah terbitnya surat perintah membayar dari kantor pelayanan perbendaharaan daerah.
Biaya penyaluran tidak boleh dibebankan kepada satuan pendidikan.
Penerima hibah dari perseorangan, lembaga, dan/atau pemerintah negara lain wajib melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri atau menteri Agama, dan Menteri Keuangan.
     

BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN
Pengelolaan keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan pelaporan dan pertangung jawaban yang dialokasikan untuk penyelengaraan pendidikan. Tujuan pengelolan keuangan adalah untuk mewujudkan tertib adminitrasi dan bisa dipertangungjawabkan berdasar ketentuan yang sudah digariskan. Inti dari pengelolaan keuangan adalah mencapai efisiensi dan efektivitas.
Mulyasa (2002) menjelaskan bahwa tugas pengelolaan keuangan dapat dibagi ke dalam tiga fase yaitu:
a.       financial planning
b.      Implementation
c.       Evaluation
Pengalokasian adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan dalam pelaksanaan pendidikan disekolah (Depdiknas:2009). Alokasi keuangan sekolah Negeri atau Swasta terdiri dari :
a.       Alokasi pembangunan fisik dan non fisik.
b.      Alokasi kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan kesiswaan, dan kebutuhan rumah tangga.
tata cara pengalokasian dana
a.       Pengalokasian Dana Atas Dasar Siswa
b.      Pengalokasian Dana Atas Dasar Guru
c.       Pengalokasian Dana Atas Dasar Ruang Belajar
d.      Pengalokasian Dana Atas dasar Bobot Tujuan Pendidikan
e.       Pengalokasian Dana Atas Dasar Peningkatan Angka Partisipasi
f.       Pengalokasian Dana Atas Dasar Pengamatan Terhadap Rumus-rumus Alokasi Keuangan
Tujuan pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan :
a.       Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
b.      Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
c.       Meningkatkan akuntanbilitas dan transparasi keuangan sekolah.
d.      Memelihara barang- barang (aset) sekolah.
e.       Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
f.       Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang yang diketahui dan dilaksanakan.
Prinsip dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggaraan dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri atas:
a.       Prinsip umum ; dan
b.      Prinsip khusus
Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurag-kurangnya dialokasikan 20 % dari belanja negara dan daerah.





DAFTAR PUSTAKA
Sutikno, M. Sobry. 2009. Pengelolaan Pendidikan Tinjauan Umum dan Konsep Islami. Bandung : Prospect.
Syarifudin, M. 2005. Pengelolaan Madrasah (Pendekatan Teoritis dan Praktis).Bandung : Pusat Studi Pesantren dan Madrasah.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS

Matin. 2014. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Konsep dan Aplikasi. Jakarta : Raja Grafindo persada.

1 komentar: