KOMENTAR
UU SISDIKNAS NO 10 TAHUN 2003
Oleh : Yudi imansyah
Yudiimansyah81@gmail.com
Undang undang no 20 tahun 2003
yang mengatur secara menyeluruh terkait sistem pendidikan nasional Indonesia
yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR menurut pendapat saya pribadi
berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bahwa undang undang ini masih
memiliki banyak kekurangan yang di
antaranya kurangnya penjelasan tentang pembiayaan pendidikan , tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban peserta didik, tujuan pendidikan
nasional, serta kurang optimalnya UU ini dalam implementasi di dalapangan.
Tujuan dari pendidikan nasional
memang sudah cukup baik. akan tetapi, kita ketahui bersama bahwa tujuan
merupakan barometer ketercapaian sebuah bangsa maka seharusnya tujuan
pendidikan lebih menitik beratkan pada penanaman nilai iman , karakter atau
ahlak,. penanaman nilai ini, harus di titik beratkan agar seluruh stekholder
pendidikan dapat mengimplementasikanya dalam proses pelaksanaan pendidikan baik
di sekolah mapun di tengah tengah masyarakat. ketika kita lihat gelaja sosial
saat ini, betapa banyak peserta didik yang melakukan pelanggaran nilai nila
maupun norma sosial dan agama hal ini sebagai indicator kurangnya penanaman
nilai iman dan akhlak terhadap peserta didik yang secara akademik mereka
dinilai berprestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar