Sabtu, 17 September 2016

KOMENTAR UU SISDIKNAS NO 10 TAHUN 2003
Oleh : Yudi imansyah
Yudiimansyah81@gmail.com

Undang undang no 20 tahun 2003 yang mengatur secara menyeluruh terkait sistem pendidikan nasional Indonesia yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR menurut pendapat saya pribadi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bahwa undang undang ini masih memiliki banyak kekurangan  yang di antaranya kurangnya penjelasan tentang pembiayaan pendidikan , tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban peserta didik, tujuan pendidikan nasional, serta kurang optimalnya UU ini dalam implementasi di dalapangan.
Tujuan dari pendidikan nasional memang sudah cukup baik. akan tetapi, kita ketahui bersama bahwa tujuan merupakan barometer ketercapaian sebuah bangsa maka seharusnya tujuan pendidikan lebih menitik beratkan pada penanaman nilai iman , karakter atau ahlak,. penanaman nilai ini, harus di titik beratkan agar seluruh stekholder pendidikan dapat mengimplementasikanya dalam proses pelaksanaan pendidikan baik di sekolah mapun di tengah tengah masyarakat. ketika kita lihat gelaja sosial saat ini, betapa banyak peserta didik yang melakukan pelanggaran nilai nila maupun norma sosial dan agama hal ini sebagai indicator kurangnya penanaman nilai iman dan akhlak terhadap peserta didik yang secara akademik mereka dinilai berprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar