PENGELOLAAN
DAN PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen Pembiyaan Pendidikan
Dosen
Pengampu : Hari Pritna Sanusi, M.Ag
Disusun
Oleh :
Rizal Rifai
Rohmi Latifah
Siti Masitoh
Yudi Imansyah
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan Rahman dan
Rahim-Nya. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah saw sang
tauladan dan sang pencerah sampai akhir zaman.
Makalah
ini penulis susun untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen
Pembiayaan Pendidikan. Adapun judul makalah yang diambil adalah “Pengelolaan
dan pengalokasian Dana pendidikan”
Akhirnya
tidak lain harapan penulis adalah semoga makalah ini dapat berguna dan
bermanfaat bagi mahasiswa khususnya mahasiswa pada prodi Manajemen Pendidikan
Islam yang diharapkan akan terus meningkat dan dapat menambah pengetahuan dan
wawasan serta berguna bagi kita semua.
Bandung, Oktober 2014
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR
ISI .................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan .................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan Keuangan..........................................................................
3
B.
Pengalokasian
Dana Pendidikan...........................................................
4
C.
Tujuan Pengelolaan dan Pengalokasian
Biaya Pendidikan...................
6
D.
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20
Tahun 2003
SISDIKNAS
Bab VI .......................................................................... 7
E.
PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20
Tahun
2003 SISDIKNAS Bab VI ..................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A. SIMPULAN
..................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keuangan
merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam kajian pengelolaan pendidikan. Setiap lembaga pendidikan
selalu berhubungan dengan masalah keuangan, yang berkisar pada: uang sumbangan
pembinaan pendidikan (SPP) , uang kesejahtraan pesonal dan gaji serta keuangan
yang berhubungan langsung dengan penyelengaraan lembaga pendidikan seperti
perbaikan sarana prasarana sebagainya.
Pembiayaan
atau pendanaan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,
dalam era desentralisasi pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan diakolasikan dan minimal 20% dari angaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Pendanaan
pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pembiayaan
harus dikelola dan dialokasi secara tepat dan akurat sehinngga akan
menghasilkan dana pendidikan yang produktif dengan cara yang efektif dan
efisien dan efisien guna mencapai tujuan pembiayaan pendidikan yang telah
ditentukan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengelolaan dana pendidikan ?
2. Bagaimana
pengalokasian dana pendidikan ?
3. Apa
tujuan pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan ?
4. Bagimana PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20
Tahun 2003 SISDIKNAS Bab VI ?
5. Bagaimana
PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS Bab VI ?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
bagaimana mengelola dana pendidikan
2. Menjelaskan
bagaimana pengalokasian dana pendidikan
3. Memaparkan
bagaiman tujuan dari pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan
4. Memaparkan
bagaimana pengelolaan dana pendidikan dalam undang-undang SISDIKNAS
5. Memaparkan
bagaimana pengalokasian dana pendidikan dalam undang-undang SISDIKNAS
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Keuangan
Pengelolaan
keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan pelaporan dan
pertangung jawaban yang dialokasikan untuk penyelengaraan pendidikan. Tujuan
pengelolan keuangan adalah untuk mewujudkan tertib adminitrasi dan bisa
dipertangungjawabkan berdasar ketentuan yang sudah digariskan. Inti dari
pengelolaan keuangan adalah mencapai efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu
disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk kebutuhan pembangunan
maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu di perhatikan faktor
akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan baik yang bersumber
pemerintah, masyarakat dan sumber-sumber lainnya.
Mulyasa
(2002) menjelaskan bahwa tugas pengelolaan keuangan dapat dibagi ke dalam tiga
fase yaitu:
1. financial planning merupakan
kegiatan-kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai
sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang
merugikan.
2. Implementation,
ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi
penyesuaian jika diperlakukan.
3. Evaluation
merupakan proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
Untuk
keperluan pertanggungjawaban, pengelolan keuangan di sekolah dibebankan kepada
kepala sekolah. Untuk operasional, pengelolaan keuangan biasanya dikelolah oleh
bendaharawan yang melakukan pembukuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala
sekolah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.
Penentuan
pengeluarkan biaya pendidikan di sekolah menurut Afifuddin (2005), melibatkan
pertimbangan pada setiap kategori anggaran belanja negara, antaranya berikut
ini:
1. Pengawasan
umum, dalam kategori ini termasuk sumber-sumber keuangan yang ditetapkan bagi
pelaksanaan tugas-tugas administratif dan manajerial. Gaji para administrator,
para pembantu administratif, serta biaya pelengkapan kantor dan pembekalan.
2. Pengajaran,
katagori ini meliputi gaji guru dan pengeluaran bagi buku-buku pelajaran,
alat-alat dan pelengkapan yang diperlukan dalam pengajaran biasanya katagori
ini mencapai 70-75 % dari keseluruhan angaran belanja negara.
3. Pelayanan
bantuan pengeluaran yang berkenaan dengan pelayanan-pelayanan kesehatan,
bimbingan dan perpustakaan.
4. Pemeliharaan
gedung, penggantian dan perbaikan perlengkapan pembelian gedung dan halaman
sekolah.
5. Operasi,
biaya telepon, air, listrik, sewa gendung dan tanah, dan gaji personil
pemeliharan gedung.
6. Pengeluaran
tetap dan perkiraan pendidikan.
B.
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pengalokasian
adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pendidikan disekolah (Depdiknas:2009). Alokasi keuangan
sekolah Negeri atau Swasta terdiri dari :
1.
Alokasi
pembangunan fisik dan non fisik.
2.
Alokasi
kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan
kesiswaan, dan kebutuhan rumah tangga.
Dasar-dasar
yang dipakai untuk mengalokasikan dana pada unit pendidikan biasanya
menggunakan komponen siswa, guru, dan ruang belajar. Selain itu ada pula
pengalokasian dana berdasarkan bobot tujuan-tujuan pendidikan, berdasarkan
peningkatan angka partisipasi siswa, dan berdasarkan penggunaan rumus-rumus
alokasi keuangan. Dibawah ini akan dijelaskan satu persatu tata cara
pengalokasian dana tersebut.
a.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Siswa
Cara
yang paling umum digunakan untuk mengalokasikan dana pendidikan adalah
mengalokasikan dana berdasarkan atas perhitungan banyaknya siswa yang
terdaftar. Banyaknya siswa yang terdaftar di suatu sekolah dapat dihitung pada
awal tahun ajaran, pertengahan tahun ajaran, atau pada akhir tahun ajaran.
b. Pengalokasian Dana Atas Dasar Guru
Banyak
negara yang mengalokasikan dana untuk gaji pegawai (guru-guru) sebesar 60%
sampai 95% dari anggaran rutin pendidikan. Indonesia menetapkan belanja pegawai
berkisar antara 80% dari seluruh anggaran rutin kementrian.
Dalam
pengalokasian dana atas dasar guru, perlu diperhatikan bahwa karakteristik guru
bermacam-macam. Ada guru pendidikan dasar, guru pendidikan menengah, dan guru
pendidikan tnggi (dosen). Guru juga dapat diklasifikasikan menurut bidang
studi/mata kuliah dan guru kelas, menurut tempat tugas kota dan desa, atau
menurut gabungan dari berbagai penggolongan tersebut.
Pengalokasan
dana berdasarkan guru mempunyai dampak ratio siswa yang kadang-kadang hasilnya
negatif. Oleh karena itu harus dipertimbangkan secara cermat.
c. Pengalokasian Dana Atas Dasar Ruang Belajar
Dana
berupa modal dalam pendidikan sering dinyatakan sebagai rata-rata pembuatan
ruang belajar. Dengan demikian, pengeluaran modal sering dialokasikan atas
dasar jumlah tertentu per ruang belajar. Ruang belajar kadang-kadang dibedakan
menurut letak sekolah, menurut jenjang sekolah, dan menurut jenis sekolah.
Selain itu, kita juga mengenal ruang belajar di desa dan dikota. Hal ini harus
diperhitungkan dalam menentukan alokasi dana pendidikan.
d. Pengalokasian Dana Atas dasar Bobot Tujuan Pendidikan
Suatu
keragaman dalam jumlah uang yang dnyatakan per satuan pendidikan dapat dipakai
untuk mencapa tujuan-tujuan yang berbeda. Msalnya, keragaman dalam jumlah dana
yang disediakan dapat dicapai dengan melakukan pembobotan terhadap
satuan-satuan pendidikan. Angka bobot yang lebih besar daripada satu, berarti
bahwa lebih banyak sumber dana yang harus dialokasikan pada satuan pendidikan
tersebut. Sedangkan angka bobot yang sama atau kurang dari satu maka sumber
dana yang harus dialokasikan untuk satuan pendidikan tersebut dapat teteap
tidak memerlukan penambahan atau dapat pula dturunkan jumlahnya untuk yang
angka bobotnya kurang dari satu.
e. Pengalokasian Dana Atas Dasar Peningkatan Angka Partisipasi
Angka
partisipasi merupakan perbandingan antara jumlah siswa terhadap anak usia sekolah
pada suatu wilayah tertentu. Ada dua angka partisipasi yaitu Angka Partisipasi
Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK). APM adalah perbandingan antara
jumlah siswa usia tertentu terhadap jumlah penduduk usia tertentu pada suatu
wilayah. Msalnya, perbandingan antara jumlah siswa usia 7-12 tahun terhadap
jumlah penduduk usia 7-12 tahun di suatu kecamatan. APK adalah perbandingan
antara jumlah siswa suatu jenjang pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk
usia yang relevan dengan usia siswa pada jenjang pendidikan tersebut. Msalnya,
perbandingan antara jumlah siswa SD terhadap jumlah penduduk usia 7-12 tahun di
suatu kecamatan.
Pada
umumnya angka partisipasi di daerah perkotaan lebih tinggi daripada di
pedesaan. Dalam kondisi seperti ini, rumus pembiayaan yang semata-mata
didasarkan pada keadaan siswa di sekolah tidak dapat mengatasi pembangunan
pendidikan pada wilayah-wilayah yang angka partisipasinya rendah. Oleh sebab
itu, harus ada modifkasi rumus sehingga alokasi dana sesuai dengan kondisi setempat.
Makin banyak dana yang disediakan untuk daerah-daerah pedesaan yang angka
partisipasinya rendah, akan makin giat pula usaha-usaha untuk meningkatkan
pelaksanaan program pembangunan pendidikan pada wilayah tersebut.
f. Pengalokasian Dana Atas Dasar Pengamatan Terhadap Rumus-rumus
Alokasi Keuangan
Rumus-rumus
keuangan bukan merupakan satu-satunya obat yang mujarab untuk mengatasi
persoalan-persoalan pendidikan.
Semuanya
hanyalah alat yang mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Tiap-tiap rumus harus
dibantu oleh pengamanan-pengamanan dan pengawasan. Sebab jika hanya dana saja
yang tersedia tetapi tidak ditunjang oleh yang lainnya maka tidak ada jaminan
bahwa dana-dana tersebut akan digunakan sebagaimana digariskan oleh rumus
tersebut. Rumus-rumus keuangan hanya dapat dipakai bersamaan dengan
tindakan-tindakan lainnya.
C.
Tujuan Pengelolaan dan Pengalokasian Biaya Pendidikan
Melalui kegiatan pengelolaan
keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan,
diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Tujuan
pengelolaan biaya pendidikan :
1.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan
sekolah.
2.
Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian
sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
3.
Meningkatkan akuntanbilitas dan transparasi keuangan sekolah.
4.
Memelihara barang- barang (aset) sekolah.
5.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
6.
Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan,
pencatatan, dan pengeluaran uang yang diketahui dan dilaksanakan.
D.
PENGELOLAAN
DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
Bab VI
Prinsip
dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggaraan dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri
atas:
a.
Prinsip umum ; dan
b. Prinsip khusus
1. Pinsip
umum yakni prinsip keadilan, prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan
prinsip akuntabilitas publik.
·
Prinsip keadilan yakni dengan
menmberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya Dn merata kepada
peserta didik atau calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku,
ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
·
Prinsip efisiensi dilakukan dengan
mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
·
Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi
asas kepatuhan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggaraan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan.
·
Prinsip akuntabilitas dilakukan dengan
memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara
atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Prinsip
khusus (pasal 60)
·
Pengelolaan dana pendidikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Pengelolaan dana pendidikan oleh
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dilaksanakan
sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
penyelengara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
·
Pengelolaan dana pendidikan oleh satuan
pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar/anggaran rumah tangga penyelengara atau satuan pendidikan, serta
peraturan satuan pendidikan.
E.
PENGALOKASIAN
DANA PENDIDIKAN Nomor 20 Tahun 2003
SISDIKNAS Bab VI
Anggaran
belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurag-kurangnya
dialokasikan 20 % dari belanja negara dan daerah.
Dana
pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk
hibah.
Dana
pendidikan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke satuan pendidikan
dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
proses penyaluran dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke
satuan pendidikan petugas adan atau lembaga yang terlibat dalam penyaluran dana
harus sudah menyalurkan dana tersebut secara langsung kepada satuan pendidikan
dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah terbitnya surat perintah
membayar dari kantor pelayanan perbendaharaan daerah.
Biaya
penyaluran tidak boleh dibebankan kepada satuan pendidikan.
Penerima
hibah dari perseorangan, lembaga, dan/atau pemerintah negara lain wajib
melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri atau
menteri Agama, dan Menteri Keuangan.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pengelolaan keuangan
meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan pelaporan dan pertangung jawaban
yang dialokasikan untuk penyelengaraan pendidikan. Tujuan pengelolan keuangan
adalah untuk mewujudkan tertib adminitrasi dan bisa dipertangungjawabkan
berdasar ketentuan yang sudah digariskan. Inti dari pengelolaan keuangan adalah
mencapai efisiensi dan efektivitas.
Mulyasa
(2002) menjelaskan bahwa tugas pengelolaan keuangan dapat dibagi ke dalam tiga
fase yaitu:
a. financial planning
b. Implementation
c. Evaluation
Pengalokasian
adalah suatu rencana penetapan jumlah dan prioritas uang yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pendidikan disekolah (Depdiknas:2009). Alokasi keuangan sekolah
Negeri atau Swasta terdiri dari :
a.
Alokasi
pembangunan fisik dan non fisik.
b.
Alokasi
kegiatan rutin, seperti belanja pegawai, kegiatan belajar mengajar, pembinaan
kesiswaan, dan kebutuhan rumah tangga.
tata
cara pengalokasian dana
a.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Siswa
b.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Guru
c.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Ruang Belajar
d.
Pengalokasian
Dana Atas dasar Bobot Tujuan Pendidikan
e.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Peningkatan Angka Partisipasi
f.
Pengalokasian
Dana Atas Dasar Pengamatan Terhadap Rumus-rumus Alokasi Keuangan
Tujuan pengelolaan dan pengalokasian biaya pendidikan :
a. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
b. Menjamin agar dana
yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana
untuk diinvestasikan kembali.
c. Meningkatkan
akuntanbilitas dan transparasi keuangan sekolah.
d. Memelihara barang-
barang (aset) sekolah.
e. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
f. Menjaga agar
peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang
yang diketahui dan dilaksanakan.
Prinsip
dalam pengelolaan dana pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggaraan dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat terdiri
atas:
a. Prinsip
umum ; dan
b. Prinsip
khusus
Anggaran
belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurag-kurangnya
dialokasikan 20 % dari belanja negara dan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Sutikno,
M. Sobry. 2009. Pengelolaan Pendidikan
Tinjauan Umum dan Konsep Islami. Bandung : Prospect.
Syarifudin,
M. 2005. Pengelolaan Madrasah (Pendekatan
Teoritis dan Praktis).Bandung : Pusat Studi Pesantren dan Madrasah.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Matin.
2014. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Konsep dan Aplikasi. Jakarta : Raja
Grafindo persada.
ka izin minjem makalahnya ya
BalasHapus