Senin, 14 November 2016

MANAJEMEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Sumber Pembiayaan Pendidika

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah mengalami suatu transisi yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumber-sumber daya yang ada dalam bidang pendidikan terutama dalam hal pendanaan pendidikan (pembiayaan pendidikan). Sumber pendanaan pendidikan di tuangkan dalam PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB V Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan:
·         Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
·         Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Makalah  ini dibuat untuk mengetahui sumber pendanaan pendidikan itu berasal.

B.     Rumusan Masalah
A.    Definisi Pendanaan Pendidikan?
B.     Dari manakah Sumber Pendanaan Pendidikan itu?
C.     Prinsip Perolehan dana Pendidikan?
D.    Isi PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB V Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan?

C.    Tujuan
A.    Mengetahui Definisi Pendanaan Pendidikan
B.     Mengetahui dari manakah sumber pendanaan pendidikan berasal.
C.     Untuk mengetahui Prinsip Perolehan dana Pendidikan
D.    Untuk mengetahui Isi PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB V Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan.

D.    Manfaat
Untuk menambah wawasan tentang Manajemen Pembiayaan Pendidikan yaitu tentang Sumber Pendanaan Pendidikan khususnya untuk  anak-anak MPI kelas B dan umumnya untuk semuanya yang membaca makalah ini.























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendanaan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan  sumber daya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan.

B.     Sumber Pendanaan Pendidikan
Dana Pendidikan di Peroleh dari 3 Sumber dana yang bersumber dari:
a.       Pemerintahan Pusat
ü  Bos : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhatikan berdasarkan jumlah siswa.
ü  Subsidi/Blok Granat (Hibah)
Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBN (Anggaran Pendapatan Dana Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA (Sumber Daya Alam), Investasi, dan Pinjaman lain yang di Bayarkan oleh Masyarakat.

Rumusan perolehan Dana Bos:
Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x Dana BOS/Siswa
 





b.      Pemerintahan Daerah
ü  BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
ü  SBB (Sekolah bebas Biaya)  : di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana alokasi umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini Variatif jumlahnya di setiap daerah. Sumber daya alam: Eksplorasi/ tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll. Hasil industry/ perusahaan: BUMN, BUMD, industry pariwisata,dll. : Pajak: Pajak bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor, dll.dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa disetiap daerah.
c.       Masyarakat
Dana Masyarakat yang berupa SPP (pihak sekolah swasta) dan biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transfortasi dll.
Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat dari sumbangan pendidikan hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan pengahapusan pajak untuk pendidikan dan lain-lain penerimaan yang sah.

C.    Prinsip Perolehan Dana Pendidikan
Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh setiap lembaga pendidikan ketika memperoleh dana pendidikan, antara lain :
1.      Keadilan
Yang dapat digambarkan menjadi dua bagian yaitu :
·         Apabila ekonomi (penghasilan) rendah di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan lebih besar,
·         Apabila ekonomi (penghasilan) tinggi di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan sedikit karena dianggap sudah dapat membiayai keperluan sekolah sendiri.
Tujuan dari asas keadilan ini adalah agar semua warga negara bisa mengakses pendidikan. Sehingga muncul Dana BOS. Adapun ketentuan dari Dana Bos yaitu :
ü  Jumlah disesuaikan dengan jumlah siswa
ü  Dana BOS/siswa sama di seluruh Indonesia
ü  Uang sekolah < BOS, maka siswa gratis penuh
Uang sekolah = BOS, maka siswa gratis penuh
Uang sekolah > BOS, maka orang tua siswa membayar = Uang Sekolah – BOS
ü  Sekolah/Madrasah boleh menolak dana BOS

2.      Kecukupan
Yang dimaksud disini ialah ideal yakni dana yang di terima = biaya yang dikeluarkan.
Kesemua ini harus berdasarkan RAPBS/M setiap sekolah.
Fakta di lapangan :
Dana yang diberikan lebih kecil dari dana yang dibutuhkan sehingga muncul Skala Prioritas (penghematan, ada program yang dihilangkan), Alokasi Rijit, dan Dana Terlambat.

3.      Keterlanjutan
Yang dapat dilihat dari 2 bentuk yakni :
ü  Program : program bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan.
ü  Sarana : biaya operasional sekolah/pendidikan yang berupa rehab sekolah. Dalam hal ini, sekolah memerlukan biaya operasional sekolah dan oprasional pendidikan untuk memenuhi sarana dan prasaranan sekolah tersebut. Dana untuk biaya operasional dibutuhkan untuk antara lain untuk menunjang:
o   Proses belajar-mengajar,
o   Proses penilaian,
o   Pengadaan bahan praktik dan habis pakai,
o   Bahan dan ATK (Alat Tulis Kantor),            
o   pembinaan kesiswaan, dan
o   Pelaksanaan supervisi
Dengan demikian ketersediaan dana, minimal untuk menunjang keterlaksanaan standar pelayanan minimal sangat diperlukan, karena penyelenggaraan pendidikan tanpa tersedia dana secara memadai akan berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikannya.
Dalam kaitan dengan ketersediaan dana operasional yang sangat terbatas maka perlu dilakukan prioritas:
pertama : pengadaan sarana dititikberatkan pada pengadaan sarana yang langsung berpengaruh terhadap keberhasilan proses pembelajaran, misalnya buku pelajaran yang ditunjang dengan alat peraga dan alat praktik.
Kedua : pembinaan ketenagaan sebaiknya dititikberatkan pada pembinaan profesi/kompetensi tenaga kependidikan.
ketiga : Biaya operasional dititikberatkan pada usaha menunjang proses pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Biaya yang diperlukan untuk proses pembelajaran belum tentu tersedia secara memadai, baik untuk biaya investasi maupun untuk biaya operasional. Namun yang diharapkan adalah biaya untuk pelayanan minimal dapat tersedia secara bertahap, bahkan suatu saat dapat mencapai tingkat ideal.

Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 juga menerangkan dalam hal pembiayaan pendidikan bahwa;

”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pennyelenggaraan pendidikan nasional”
Sejalan dengan itu maka dalam implementasi kebijakan pendidikan di daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh sumber daya pendidikan (pembiayaan pendidikan) yang memadai dan dapat diandalkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya di daerah.


D.    Isi PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
BAB V
Tentang
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN

Pasal 50
1)      Sumber pendanaa pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip Keadilan, Kecukupan, dan keberlanjutan.
2)      Prinsip keadilan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
3)      Prinsip kecukupan sebagimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan  pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar Nasional Pendidikan.
4)      Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberi layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 51
1)      Pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2)      Dana pendidikan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a.       Anggaran pemerintah;
b.      Anggaran pemerintah daerah;
c.       Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan
d.      Sumber lain yang sah.
3). Dana pendidikan penyelenggaraan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari:
a.       Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.      Bantuan dari masyarakat, di luar pesertadidik atau orang tua/walinya;
c.       Bantuan pemerintah;
d.      Bantuan pemerintah daerah
e.       Bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
f.       Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
g.      Sumber lainnya yang sah.
4). Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah    dapat bersumber dari:
a.       Anggaran pemerintah;
b.      Batuan pemerintah daerah;
c.       Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
d.      Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya;
e.       Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
f.       Sumber lainnya yang sah.
5). Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah  daerah dapat bersumber dari:
a.       Bantuan pemerintah daerah;
b.      Batuan pemerintah;
c.       Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
d.      Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya;
e.       Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
f.       Sumber lainnya yang sah.
6). Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh   penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari:
a.       Bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.      Batuan pemerintah;
c.       Bantuan pemerintah daerah;
d.      Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
e.       Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya;
f.       Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
g.      Sumber lainnya yang sah.[1]

                              













BAB III
PENUTUP

Simpulan
Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan  sumber daya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan.
·         Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
·         Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan



















DAFTAR ISI

UU RI  Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Serta Wajib Belajar. Bandung: Citra Umbara. 2013






[1] UU RI  Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Serta Wajib Belajar. Hal: 178

Tidak ada komentar:

Posting Komentar