MANAJEMEN
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Sumber
Pembiayaan Pendidika
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah mengalami suatu transisi yang sangat
signifikan dalam pengelolaan sumber-sumber daya yang ada dalam bidang
pendidikan terutama dalam hal pendanaan pendidikan (pembiayaan pendidikan). Sumber
pendanaan pendidikan di tuangkan dalam PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan BAB V Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan:
·
Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
·
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Ketentuan mengenai sumber pendanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui sumber pendanaan pendidikan itu berasal.
B.
Rumusan
Masalah
A. Definisi
Pendanaan Pendidikan?
B. Dari
manakah Sumber Pendanaan Pendidikan itu?
C. Prinsip
Perolehan dana Pendidikan?
D. Isi
PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB V Tentang Sumber
Pendanaan Pendidikan?
C.
Tujuan
A. Mengetahui
Definisi Pendanaan Pendidikan
B. Mengetahui
dari manakah sumber pendanaan pendidikan berasal.
C. Untuk
mengetahui Prinsip Perolehan dana Pendidikan
D. Untuk
mengetahui Isi PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan BAB V
Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan.
D.
Manfaat
Untuk menambah wawasan
tentang Manajemen Pembiayaan Pendidikan yaitu tentang Sumber Pendanaan
Pendidikan khususnya untuk anak-anak MPI
kelas B dan umumnya untuk semuanya yang membaca makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendanaan Pendidikan
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan
sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
dan pengelolaan pendidikan.
B.
Sumber
Pendanaan Pendidikan
Dana Pendidikan di Peroleh dari 3
Sumber dana yang bersumber dari:
a.
Pemerintahan Pusat
ü
Bos : semua wilayah daerah
memperoleh dana ini yang diperhatikan berdasarkan jumlah siswa.
ü
Subsidi/Blok Granat (Hibah)
Kedua dana ini pemerintah peroleh
dari APBN (Anggaran Pendapatan Dana Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber
dari pajak, SDA (Sumber Daya Alam), Investasi, dan Pinjaman lain yang di
Bayarkan oleh Masyarakat.
Rumusan perolehan Dana Bos:
Jumlah Dana BOS = Jumlah Siswa x
Dana BOS/Siswa
|
b.
Pemerintahan Daerah
ü
BOP : sebutan
ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
ü
SBB (Sekolah
bebas Biaya) : di pergunakan untuk di
luar wilayah DKI Jakarta
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana
alokasi umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini Variatif jumlahnya
di setiap daerah. Sumber daya alam: Eksplorasi/
tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll. Hasil industry/ perusahaan: BUMN, BUMD,
industry pariwisata,dll. : Pajak: Pajak
bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan,
kendaraan bermotor, dll.dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa disetiap
daerah.
c.
Masyarakat
Dana Masyarakat yang berupa SPP (pihak sekolah swasta)
dan biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transfortasi dll.
Sumber
pendanaan pendidikan dari masyarakat dari sumbangan pendidikan hibah, wakaf,
zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan
pengahapusan pajak untuk pendidikan dan lain-lain penerimaan yang sah.
C.
Prinsip
Perolehan Dana Pendidikan
Terdapat
beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh setiap lembaga pendidikan ketika
memperoleh dana pendidikan, antara lain :
1.
Keadilan
Yang dapat digambarkan menjadi dua
bagian yaitu :
·
Apabila ekonomi
(penghasilan) rendah di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan lebih
besar,
·
Apabila ekonomi
(penghasilan) tinggi di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan sedikit
karena dianggap sudah dapat membiayai keperluan sekolah sendiri.
Tujuan dari asas
keadilan ini adalah agar semua warga negara bisa mengakses pendidikan. Sehingga
muncul Dana BOS. Adapun ketentuan dari Dana Bos yaitu :
ü Jumlah
disesuaikan dengan jumlah siswa
ü Dana
BOS/siswa sama di seluruh Indonesia
ü Uang
sekolah < BOS, maka siswa gratis penuh
Uang sekolah =
BOS, maka siswa gratis penuh
Uang sekolah
> BOS, maka orang tua siswa membayar = Uang Sekolah – BOS
ü Sekolah/Madrasah
boleh menolak dana BOS
2.
Kecukupan
Yang dimaksud disini ialah ideal yakni
dana yang di terima = biaya yang dikeluarkan.
Kesemua ini harus berdasarkan RAPBS/M
setiap sekolah.
Fakta
di lapangan :
Dana yang
diberikan lebih kecil dari dana yang dibutuhkan sehingga muncul Skala Prioritas
(penghematan, ada program yang dihilangkan), Alokasi Rijit, dan Dana Terlambat.
3.
Keterlanjutan
Yang dapat dilihat dari 2 bentuk yakni :
ü Program
: program bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan.
ü Sarana
: biaya operasional sekolah/pendidikan yang berupa rehab sekolah. Dalam hal
ini, sekolah memerlukan biaya operasional sekolah dan oprasional pendidikan
untuk memenuhi sarana dan prasaranan sekolah tersebut. Dana untuk biaya
operasional dibutuhkan untuk antara lain untuk menunjang:
o Proses
belajar-mengajar,
o Proses
penilaian,
o Pengadaan
bahan praktik dan habis pakai,
o Bahan
dan ATK (Alat Tulis Kantor),
o pembinaan
kesiswaan, dan
o Pelaksanaan
supervisi
Dengan demikian
ketersediaan dana, minimal untuk menunjang keterlaksanaan standar pelayanan
minimal sangat diperlukan, karena penyelenggaraan pendidikan tanpa tersedia
dana secara memadai akan berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikannya.
Dalam kaitan
dengan ketersediaan dana operasional yang sangat terbatas maka perlu dilakukan
prioritas:
pertama : pengadaan
sarana dititikberatkan pada pengadaan sarana yang langsung berpengaruh terhadap
keberhasilan proses pembelajaran, misalnya buku pelajaran yang ditunjang dengan
alat peraga dan alat praktik.
Kedua : pembinaan
ketenagaan sebaiknya dititikberatkan pada pembinaan profesi/kompetensi tenaga
kependidikan.
ketiga : Biaya operasional
dititikberatkan pada usaha menunjang proses pembelajaran, yang berpengaruh
langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Biaya yang diperlukan untuk proses
pembelajaran belum tentu tersedia secara memadai, baik untuk biaya investasi
maupun untuk biaya operasional. Namun yang diharapkan adalah biaya untuk
pelayanan minimal dapat tersedia secara bertahap, bahkan suatu saat dapat
mencapai tingkat ideal.
Amanat
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 juga menerangkan dalam hal pembiayaan
pendidikan bahwa;
”Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan pennyelenggaraan pendidikan nasional”
Sejalan dengan itu maka dalam
implementasi kebijakan pendidikan di daerah akan berjalan dengan baik apabila
didukung oleh sumber daya pendidikan (pembiayaan pendidikan) yang memadai dan
dapat diandalkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya di daerah.
D.
Isi
PP RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
BAB V
Tentang
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN
Pasal 50
1) Sumber
pendanaa pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip Keadilan, Kecukupan, dan
keberlanjutan.
2) Prinsip
keadilan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan
pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat disesuaikan
dengan kemampuan masing-masing.
3) Prinsip
kecukupan sebagimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar Nasional Pendidikan.
4) Prinsip
keberlanjutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan
pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberi layanan
pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 51
1) Pendanaan
pendidikan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2) Dana
pendidikan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat
bersumber dari:
a. Anggaran
pemerintah;
b. Anggaran
pemerintah daerah;
c. Bantuan
pihak asing yang tidak mengikat; dan
d. Sumber
lain yang sah.
3).
Dana pendidikan penyelenggaraan atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat dapat bersumber dari:
a. Pendiri
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Bantuan
dari masyarakat, di luar pesertadidik atau orang tua/walinya;
c. Bantuan
pemerintah;
d. Bantuan
pemerintah daerah
e. Bantuan
pihak asing yang tidak mengikat;
f. Hasil
usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
g. Sumber
lainnya yang sah.
4).
Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari:
a. Anggaran
pemerintah;
b. Batuan
pemerintah daerah;
c. Pungutan
dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. Bantuan
dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e. Bantuan
dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
f. Sumber
lainnya yang sah.
5).
Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari:
a. Bantuan
pemerintah daerah;
b. Batuan
pemerintah;
c. Pungutan
dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. Bantuan
dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. Bantuan
dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
f. Sumber
lainnya yang sah.
6).
Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang
didirikan masyarakat dapat bersumber dari:
a. Bantuan
dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. Batuan
pemerintah;
c. Bantuan
pemerintah daerah;
d. Pungutan
dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
e. Bantuan
dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang
tua/walinya;
f. Bantuan
dari pihak asing yang tidak mengikat;dan/atau
g. Sumber
lainnya yang sah.[1]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pendanaan pendidikan
adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
·
Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
·
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Ketentuan mengenai sumber pendanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan
DAFTAR ISI
UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
& Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Serta Wajib Belajar. Bandung: Citra Umbara. 2013
[1] UU
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS & Peraturan Pemerintah RI
Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Serta Wajib Belajar. Hal: 178
Tidak ada komentar:
Posting Komentar