BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pendidikan bagi umat
manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa
pendidkan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang
sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep
pandangan hidup mereka.
Salah satu naluri manusia
yang terbentuk dalam jiwanya secara individual adalah kemampuan dasar yang
disebut para ahli psikologi sosial sebagai instink gregorius (naluri untuk
hidup berkelompok) atau hidup bermasyarakat. Dan dengan naluri ini, tiap
manusia secara individual ditinjau dari segi antropologi sosial disebuthomo
socius artinya makhluk yang bermasyarakat, saling tolong menolong
dalam rangka mengembangkan kehidupannya di segala bidang.
Untuk memajukan kehidupan
mereka itulah, maka pendidkan menjadi sarana utama yang perlu dikelola secara
sistematis dan konsisten berdasarkan berbagai pandangan teoretikal dan
praktikal sepanjang waktu sesuai dengan lingkungan hidup manusia itu
sendiri. Manusia itu adalah makhluk yang dinamis, dan bercita-cita ingin meraih
kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam arti yang luas, baik lahirian maupun
batiniah, duniawi dan ukhrowi. Namun cita-cita demikian tak mungkin dicapai
jika manusia itu sendiri tidak berusaha keras meningkatkan kemampuannya
seoptimal mungkin melalui proses kependidikan, karena proses kependidikan
adalah suatu kegiatan secara bertahap berdasarkan perencanaan yang matang untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tersebut
B. Rumusan Masalah
Dari
uraian di atas dapat kita ambil permasalahan-permasalahan yang perlu dan
penting untuk dibahas dalam ruang lingkup mata kuliah “Hadits Tarbawi” dalam
bab yang berjudul “Hadits tentang Perencanaan Pendidikan”
antara lain sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
hadis yang menjadi landasan pendidikan islam?
2. Bagaimanakah
hadis legalitas pendidikan islam?
3. Bagaimanakah hadis tujuan, tujuan pendidikan
islam?
C.
Tujuan
Berdasarkan
latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka kami memiliki tujuan sebagai
berikut
1. Untuk
mengetahui Bagaimanakah hadis yang menjadi landasan pendidikan islam?
2. Untuk mengetahui hadis yang menjadi legalitas pendidikan islam?
3. Untuk mengetahui hadis tujuan, tujuan
pendidikan islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Landasan pendidikan
islam
Istilah
pendidikan dalam bahasa Inggris adalah education, berasal dari
kata to educateyang berarti mengasuh atau mendidik. Makna education adalah
kumpulan semua proses yang memungkinkan seseorang mengembangkan kemampuan,
sikap dan tingkah laku yang bernilai positif di masyarakat. Sedangkan dalam
Islam, proses pendidikan merupakan perjalanan yang tak pernah henti sepanjang
hidup manusia dan merupakan hal yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia, Pendidikan
merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata “pendidikan” dan “agama”.
Dalam
kamus umum Bahasa Indonesia, Pendidikan berasal dari kata didik yang berarti
“proses pengubahan sikap dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan latihan [1] .
Sedangkan kata mendidik itu sendiri adalah memelihara dan memberi latihan
(ajaran) mengenai akhlak dan kecerdasan fikiran.
Dari
pendapat diatas pendidikan ialah “Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh
orang dewasa kepada anak-anak dalam pertumbuhannya baik jasmani maupuun rohani
agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakatnya)”. Sementara itu, pengertian
Agama dalam kamus besar Bahasa Indonesia yaitu : “kepercayaan kepada Tuhan
dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan
kepercayaan itu).Tentunya dalam perjalanan itu kita membutuhkan suatu landasan
dalam pendidikan Islam.
Landasan
Pendidikan Islam ialah dasar untuk membentuk pribadi seseorang agar bertakwa
kepada Allah SWT, menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya, menghormati dan menyayangi orang tua dan sesamanya serta
mencintai tanah air sebagai karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT. Pengertian
pendidikan Agama Islam sebagaimana yang diungkapkan Sahilun A. Nasir, yaitu
“Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha yang sistematis dalam membimbing
anak didik yang beragama Islam dengan cara sedemikian rupa, sehingga ajaran
Ajaran Islam itu benar-benar dipahami, diyakini kebenarannya, dan diamalkan
menjadi pedoman.
Pendidikan
Islam yang dikembangkan di Indonesia sendiri berpatok pada beberapa
landasan,yaitu :
1.
Landasan Filosofis
Landasan
filosofis pendidikan Islam adalah asumsi filsafat yang menjadi titik tolak
dalam pendidikan Islam. Landasan filosofis berkenaan dengan tujuan filosofis
praktik pendidikan sebagai sebuah ilmu. Oleh karena itu, kajian yang dapat
dilakukan untuk memahami landasan filosofis pendidikan adalah menggunakan
pendekatan filsafat ilmu yang meliputi tiga bidang kajian yaitu ontologi,
epistimologi, dan aksiologi. Landasan filosofis pendidikan Islam memberikan
rambi-rambu yang seharusnya dilaksanakan dalam pendidikan Islam. Filosofis
pendidikan Islam merupakan kerangka landasan yang sangat fundamental bagi
sistem pendidikan dan para pendidik. Ilmu pendidikan Islam hakikatnya bersumber
dari filosofi tentang Tuhan dan hal tersebut dapat melatih perasaan para siswa
dengan berbagai cara sehingga dalam sikap hidup, tindakan, keputusan dan
pendekatan terhadap seala jenis pendidikan, mereka dipengaruhi oleh nilai
spiritural dan sadar akan nilai etisreligiusitasnya.
Menurut Abdurrahman an-Nahlawi, “Pendidikan mengantarkan manusia
pada perilaku dan perbuatan manusia yang berpedoman pada tuntunan Allah”.
2.
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis adalahseperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi
titik tolak system pendidikan. Pendidikan
harus dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi. Dalam UUD ’45 pasal 31 ayat
5 dijelaskan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Ada beberapa jenis landasan
yuridis, yaitu, landasan yuridis pelaksanaan pendidikan global, landasan
yuridis pelaksanaan pendidikan nasional, landasan yuridis pelaksanaan
pendidikan daerah dan landasan yuridis pelaksanaan pendidikan lokal.
3. Landasan Ilmiah
Ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai ikatan yang
sangat erat. Setiap perkembangan iptek harus segera diakomodasi oleh
pendidikan, yaitu dengan segera memasukan perkembangan iptek itu ke dalam isi
bahan ajaran. Kemampuan dan sikap ilmiah sedini mungkin harus dikembangkan
dalam diri peserta didik. Pembentukan keterampilan dan sikap ilmiah sedini
mungkin tersebut secara serentak akan meletakan dasar terbentuknya masyarakat
yang sadar akan iptek dan calon-calon pakar iptek di kemudian hari.
Kita
ketahui bersama bahwa salah satu landasan pendidikan islam adalah hadis atau
ashunah. hadis hadis yang menjadi landasan pendidikan islam adalah sebagai berikut
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَنِهِ اَوْ يُمَجِّسَنِهِ (رَوَاهُ الْبُخَارِى
وَمُسْلِمْ )
Dari Abu Hurairah R.A, Ia
berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci,
ayah dan ibunyalah yang menjadikan Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhori
dan Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اَدِّبُوْا اَوْلَادَكُمْ عَلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ : حُبِّ
نَبِيِّكُمْ وَحُبِّ اَهْلِ بَيْتِهِ وَ قِرَأَةُ الْقُرْأَنِ فَإِنَّ حَمْلَةَ
الْقُرْأَنُ فِيْ ظِلِّ اللهِ يَوْمَ لَا ظِلٌّ ظِلَّهُ مَعَ اَنْبِيَائِهِ
وَاَصْفِيَائِهِ (رَوَاهُ الدَّيْلَمِ )
Dari Ali R.A ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : “Didiklah anak-anak kalian dengan tiga macam perkara
yaitu mencintai Nabi kalian dan keluarganya serta membaca Al-Qur’an, karena
sesungguhnya orang yang menjunjung tinggi Al-Qur’an akan berada di bawah
lindungan Allah, diwaktu tidak ada lindungan selain lindungan-Nya bersama para
Nabi dan kekasihnya” (H.R Ad-Dailami)
B. Legalitas dan Tujuan Pendidikan islam
Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan
suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa
yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari
penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang
boleh dan dilarang.
Pengertian Asas legalitas (the principle of
legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih
dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan
hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap
orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara
hukum perbuatannya itu.
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:كُنْ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا
اَوْ مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتُهْلِكَ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِ )
Telah bersabda Rasulullah
SAW :”Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang yang belajar, atau
orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau
menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka (H.R Baehaqi)
مَنْ اَرَادَ
الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَ الْأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ
بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمِا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ (رَوَاهُ
الْبُخَارِى وَمُسْلِمٌ )
“Barangsiapa yang
menghendaki kebaikan di dunia maka dengan ilmu. Barangsipa yang menghendaki
kebaikan di akhirat maka dengan ilmu. Barangsiapa yang menghendaki
keduanya maka dengan ilmu” (HR. Bukhori dan Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : الْعَالِمُ يَنْتَفِعُ بِعِلْمِهِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ (رَوَاهُ
الدَّيْلَمِ )
Dari Ali R.A ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : Orang-orang yang berilmu kemudian dia memanfaatkan
ilmu tersebut (bagi orang lain) akan lebih baik dari seribu orang yang
beribadah atau ahli ibadah. (H.R Ad-Dailami)
عَنْ اِبْنُ عَبَّاسِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ وَ
اِنَّمَا الْعِلْمُ بِاالتَّعَلُّمِ ...... (رَوَاهُ الْبُخَارِىْ)
Dari Ibnu Abbas R.A Ia
berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang dikehendaki Allah
menjadi baik, maka dia akan difahamkan dalam hal agama. Dan sesungguhnya ilmu
itu dengan belajar” (HR. Bukhori)
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَتْبَغِ لِلْجَاهِلِ اَنْ
يَسْكُنَ عَلَى جَهْلِهِ وَلَا لِلْعَالِمِ اَنْ يَسْكُنَ عَلَى عِلْمِهِ (رَوَاُه
الطَّبْرَانِىُّ)
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak pantas bagi orang yang bodoh itu mendiamkan kebodohannya dan tidak
pantas pula orang yang berilmu mendiamkan ilmunya” (H.R Ath-Thabrani)
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ
عُمَرَو بْنُ الْعَاصِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعَالِمُ إِنْتِزَاعًا يَنْزِعُهُ مِنَ
النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعُلَمَاءُ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرَكْ عَالِمًا
إِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جَهْلًا فَسْئَلُوْا فَافْتُوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ
فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا (اَخْرَجَهُ الْبُخَارِىْ)
Dari Abdullah bin Amr bin
Ash berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu
dengan mencabutnya dari manusia tetapi Allah mengambil ilmu dengan cara
mengambil para ulama, sehingga jika Dia tidak meninggalkan seorang alim, maka
orang-orang menjadikan pemimpin mereka orang-orang yang bodoh, lalu mereka
ditanya maka mereka menjawab tanpa dengan ilmu, jadilah mereka sesat dan
menyesatkan. (HR. Bukhori (
تَعَلَّمُوْا مِنَ
الْعِلْمِ مَا شِئْتُمْ فَوَاللهِ لَا تُؤْتِ جَزَاءً بِجَمْعِ الْعِلْمِ حَتَّى
تَعَمَّلُوْا (رَوَاهُ اَبُوْ الْحَسَنْ)
“Belajarlah kalian semua
atas ilmu yang kalian inginkan, maka demi Allah tidak akan diberikan pahala
kalian sebab mengumpulkan ilmu sehingga kamu mengamalkannya. (HR. Abu Hasan)
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اُطْلُبُ الْعِلُمَ وَلَوْ بِاالصِّيْنِ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمَ
فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ
اَجْنِحَتِهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا يَطْلُبُ ( رَوَاهُ اِبْنِ عَبْدِ
الْبَرِّ )
Dari Ibnu Abbas R.A Ia
berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Carilah ilmu sekalipun di negeri Cina,
karena sesungguhnya mencari ilmu itu wajib bagi seorang muslim laki-laki dan
perempuan. Dan sesungguhnya para malaikat menaungkan sayapnya kepada orang yang
menuntut ilmu karena ridho terhadap amal perbuatannya. (H.R Ibnu Abdul Barr)
وَعَنْ اَبِيْ
دَرْدَاءَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِيْ فِيْهِ
عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ اِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَضَعُ
اَجْنِحَتَهَا لِطَالِبٍ رِضَاعًا بِمَا صَنَعَ وَاَنَّ الْعَالِمُ لِيَسْتَغْفِرْ
لَهُ مَنْ فِيْ السَمَاوَتِ وَمَنْ فِيْ الْعَرْضِ حَتَّى الحَيْتَانِ فِيْ
الْمَاءِ , وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعِبَادِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى
سَائِرِ الْكَوَاكِبِ , وَ اَنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ لَمْ
يَرِثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا , إِنَّمَا وَرِثُوْالْعِلْمَ , فَمَنْ
أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَ اَفِرٍ (رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ وَ الْتِّرْمِذِيْ)
Dari Abu Darda’ R.A,
beliau berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang
menempuh perjalanan untuk mencari ilmu maka Allah memudahkan baginya jalan
menuju surga, dan sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya bagi penuntut
ilmu yang ridho terhadap apa yang ia kerjakan, dan sesungguhnya orang yang alim
dimintakan ampunan oleh orang-orang yang ada di langit dan orang-orang yang ada
di bumi hingga ikan-ikan yang ada di air, dan keutamaan yang alim atas orang
yang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang, dan sesungguhnya
ulama’ adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan
dinar dan tidak mewariskan dirham, melainkan mewariskan ilmu, maka barang siapa
yang mengabilnya maka hendaklah ia mengambil dengan bagian yang sempurna. (H.R
Abu Daud dan Tirmidzi)
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ اَيَةً وَحَدِّثُوْاعَنْ
بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ وَلَا خَرَجَ : وَمَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاءْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ(رَوَاهُ الْبُخَارِى)
Dari Abdullah bin Umar
R.A ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah dariku walaupun satu
ayat, dan ceritakanlah apa yang datang dari bani Israil dan tidak ada dosa, dan
barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat
duduknya di dalam neraka”. (HR. Bukhori)
C. Tujuan Pendidikan Islam
Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum
pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut
Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada
Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.
Menurut al Syaibani, tujuan pendidikan Islam
adalah Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa
pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan
kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.
`Untuk mengetahui tujuan pendidikan islam
secara jelas, kita dapat merujuk pada hadis hadis di bawah ini
Tujuan pendidikan
hendaknya hanya untuk menjadi orang yang berilmu, pembelajar, pendengar, dan
pecinta ilmu. Jangan pernah mencapai tujuan yang sifatnya hanya sementara ,
jabatan, pangkat, dan kekayaan. Hal ini diisyaratkan dalam hadis-hadis berikut:
قَالَ النَّبِيُّ صلى
الله عليه وسلم: كُنْ عَالِمًا اَو مُتَعَلِّمًا اَو مُسْتَمِعًا اَو مُحِبًّا
وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتُهْلِكَ (رواه البيهقي)
Artinya : rasulullah
saw bersabda “ jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang yang
belajar, atau orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan
janganlah engkau menjadi orang yang kelima, maka kamu akan celaka,”.
(HR.Baihaqi) [6]
Penjelasan
Hadist diatas menjadi
landasan pendidikan. Hadist …. كُنْ عَالِمًا (jadilah
ahli ilmu ) memerintahkan untuk memilih jalan ilmu, pencari ilmu, menjadi
pendengar dan pecinta ilmu, dan dilarang menjadi orang kelima karena akan
menjadi penyebab kehancuran. [7]
Hadist tersebut
mengajak kita untuk menjadi orang yang berilmu, atau orang yang mencari ilmu,
atau pendengar ilmu, atau pecinta ilmu. Itulah hakikat tujuan dari pendidikan,
yakni memiliki ilmu, bukan tujuan lain, maksudnya jangan jadi selain dari yang
empat tersebut seperti pemalas, pemenci ilmu, perusak ilmu, dan lain
sebagainya. Terlebih jika tujuan pendidikan diorientasikan untuk memperoleh
kekayaan duniawi.
Banyak juga orang yang
berfikir bahwa kekayaan dan jabatan adalah sumber kebahagiaan ada dihati, dan kebahagiaan
dihati adalah ketenangan dalam berdzikir kepada allah swt. Ala bidzikrillahi
tathmainnul qulub’ (ingatlah hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi
tenang).
Dengan demikian,
kebahagiaan menjadi tujuan dalam pendidikan, namun tujuan tersebut tidak hanya
didunia tetapi juga kebahagiaan di akhirat. Untuk memperoleh kebahagiaan ini
kuncinya adalah ilmu. Hal ini sebagaimana yang
disabdakan olehRasulullah saw:
مَنْ اَرَادَ
الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَ الْاَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
وَمَنْ اَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ (رواه البخارى و مسلم)
Barangsiapa
yang menghendaki kebaikan didunia maka dengan ilmu, barangsiapa yang
menghendaki kebahagiaan di akhirat maka dengan ilmu, barangsiapa yang
menghendaki keduanya maka dengan ilmu. (HR.Bukhori-muslim).[8]
Selain
kebahagiaan didunia yang diperoleh melalui ilmu, maka tujuan pendidikan akan
tercapai jika semuanya melalui proses belajar seperti sabda Rasulullah saw
berikut ini :
عَن ابْنُ عَبَّاس
رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ يُرِدِ
الله بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَاِنَّمَا الْعِلْمِ بِالتَّعَلُّمِ
...(رواه البخارى)
Dari
Ibnu Abbas ra. Ia berkata Rasulullah saw bersabda “ barangsiapa yang
dikehendaki allah menjadi baik, maka dia akan dipahamkan dalam hal agama. Dan
sesungguhnya ilmu itu diperoleh melalui belajar “ (HR. Bukhori)[9]
BAIII
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan
pembahan di bab sebelumnya, maka kami menyimpulkan bahwa yang menjadi landanan
sekaligus legalitas pendidikan islam adalah al qur an dan hadis atau ashunah
yang menjadi nilai utama dan acuan utama dalam pendidikan islam serta menjadi
pijakan dalam proses perencanaan penyelenggaraan pendidikan islam baik secara
yuridis filosofis maupun landasan ilmiah.
landasan dan legalitas pendidikan islam
baik secara tersurat maupun secara tersiat dapat dilihat dari teks teks
ayat al qur an dan hadis. Selain dari itu, tujuan pendidikan islam secara umum
adalah untuk mengembangkan seluruh potensi umat manusia baik potensi jasadiah, potensi fikriyah
maupun potensi ruhiyah agar menjadi insan kamil dan menjadi manusia yang
bertakwa kepada allah dan rasulnya
Daftar Fustaka
Hasan, Basri. (2003) Landasan
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia ,
Husein, Machmud.( 1996).
Filsafat Pendidikan Islam. RajaGravindo Persada,
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/08/pengertian-asas-legalitas-dan-tujuannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar